HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
a. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
1. Wajib 'ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapät pahala dan apabila ditinggalkari tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
1. Sunah mu'akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
2. Sunah ghairu mu'akkad
Yaitu sunah biasa.
c.Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminunm minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.
e. Mubah
Yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.
3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
lalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa alfatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
B. RUKUN ISLAM
Rukun Islam ada lima yaitu:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada
tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa
Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diriorang Islam.
Lafal kalimat syahadat ialah:
Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah."
"Aku bersaksi bahwwa tidak ada tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.".
Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.
Dua kalimat syahadat masing-masing ialah:
1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.
Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah pisahkan.
2. Keterangan
Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selanmat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.
Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.
Iman dan Islam satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw., begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu
setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin. Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
"Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya."
Semoga bermanfaat ,bila ada salah penulisan mohon dimaafkan :)
Sumber : BUKU RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP
0 comments:
Post a Comment