Berisikan tentang informasi seputar Dunia Pendidikan & Berbagai kumpulan artikel menarik lainnya.

Friday, July 31, 2020

KELANGKAAN, BIAYA PELUANG, PILIHAN, DAN PENGALOKASIAN SUMBER DAYA


A. KELANGKAAN (scarcity)

Inti masalah ekonomi diantaranya, manusia dihadapkan pada suatu konflik antara keinginan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas.

Manusia harus mampu menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan barang atau jasa agar
dapat mengimbangi keinginan yang tidak terbatas.

B. BIAYA PELUANG

1. Biaya sehari-hari
Biaya sehari-hari adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sehar-hari yang dinyatakan dengan satuan uang
menurut harga pasar yang berlaku.
ciri-ciri biaya sehari-hari yaitu:
a. Merupakan prioritas pengeluaran
b. Dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang bisa ditunda
c. Bila perlu mengorbankan kepentingan lain

Baca juga:

2. Biaya peluang (Oportunity Cost)
Biaya peluang adalah pengorbanan yang dilakukan seseorang karena mengambil sebuah pilihan.
Ciri-ciri biaya peluang yaitu :
a. Perhitungan biaya peluang tidak selalu berhubungan dengan uang, dapt berupa waktu, kesenangan, keuntungan dimasa depan
b. Mamiliki biaya kemungkinan penggunaan
c. Pangambilan keputusan biaya peluang tergantung pada tujuan dan situasi individu.

C. PILIHAN DAN PENGALOKASIAN SUMBER DAYA

Sumber daya (faktor-faktor produksi) meliputi:
a. Sumber daya alam
b. Sumber daya manusia
c. Modal
d. Kewirauahaan/skill/entrepreneur

Jenis-jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah

7:43 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments


Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan.

1. Pengeluaran pemerintah pusat 


Belanja negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dan daerah menurut  organisasi disesuaikan dengan  susunan kementerian negara atau lembaga pemerintahan pusat.

Pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah pusat selanjutnya akan digunakan untuk membiayai berbagai program atau kegiatan yang telah direncanakan.

Berikut skema belanja pemerintah pusat.


2. Pengeluaran pemerintah daerah 

Belanja  daerah  adalah belanja yang tertuang dalam APBD yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Secara umum belanja daerah dapat digambarkan dalam skema berikut.


Thursday, July 30, 2020

Kebijakan fiskal, Tujuan kebijakan fiskal, Jenis kebijakan fiskal,Kebijakan pemerintah di bidang fiskal

8:00 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments



Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Tujuan ditetapkannya kebijakan fiskal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengerem laju investasi, melaksanakan program transmigrasi untuk keluarga miskin, Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan disediakannya rumah dan lahan garapan.



Pada dasarnya yang dimaksud penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan penurunan dalam perekonomian. Dengan demikian, hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara.

Adapun yang dimaksud pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara maupun badan usaha milik negara.

1. Tujuan kebijakan fiskal
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap. Artinya, tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti, dan terjaganya (kestabilan) harga-harga umum.

a. Mengurangi pengangguran
Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini antara lain dengan mengundang investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dari dalam negeri, pemerintah menambah pengeluaran untuk membuka lapangan kerja padat karya melalui proyek-proyek
pembangunan fisik dan di bidang moneter, pemerintah mempermudah kredit usaha.

b. Menjaga kestabilan harga
Kebijakan fiskal untuk menjaga kestabilan harga dilaksanakan melalui kebijakan berikut.

1) Mengubah pengeluaran pemerintah
Dalam kondisi inflasi, uang yang beredar melebihi diri yang diperlukan dalam perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah mengurangi pengeluaran sehingga mengakibatkan tabungan (pendapatan lebih besar daripada pengeluaran).

2) Mengubah tingkat pajak
Menaikkan tarif pajak pendapatan masyarakat sehingga mengakibatkan turunnyaa tingkat konsumsi masyarakat.

3) Pinjaman paksa
Pemerintah memotong gaji pegawai negeri sebagai pinjaman pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.

2. Jenis kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi kebiiakan fiskal stabilisator otomatis dan kebijakan fiskal diskresioner.

a. Kebijakan fiskal stabilisator otomatis
Di negara-negara maju, kebijakan fiskal memiliki peralatan stabilisator otomatis. Peralatan stabilisator tersebut adalah paiak dan oengeluaran yang dikategorikan dalam transfer payment.

1) Perubahan penerimaan pajak otomatis
jika output  menurun, penerimaan bajak secara otomatis akan menurun sehingga pendapatan dan pengeluaran perorangan akan turut berkurang. Pada masa inflasi, peningkatan penerimaan pajak akan menurunkan pendapatan perorangan dan
menekan pengeluaran konsumsi, mengurangi permintaan agregat, dan memperlambat kenaikan harga dan upah.

2) Tunjangan pengangguran dan pembayaran transter
Negara-negara maju memiliki suatu sistem pembayaran tunjangan yang terperinci dan dirancang untuk melengkapi pendapatan dan mengurangi kesulitan ekonomi. Salah satubcontoh penting adalah tunjangan pengangguran ketika seorang pekerja di PHK, ia akan menerima tunjangan ini dan ketika ia mendapat pekerjaan kembali, tunjangan ini dihetikan. Tunjangan pengangguran ini akan berfungsi sebagai stabilisator di saat pekerja kehilangan pekerjaannya sehingga kondisi perekonomian dapat distabilisasi.

b. Kebijakan fiskal diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner diartikan sebagai langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu, menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tidak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan.


3. Kebijakan pemerintah di bidang fiskal

APBN harus senantiasa dijaga keseimbangannya antara tujuan untuk mengamankan kesinambungan fiskal dan tujuan untuk mendorong perekonomian. Peranan APBN tersebut masih dalam batas rambu-rambu yang menjamin kesinambungan fiskal. Kebijakan fiskal, yang dituangkan melalui APBN, ditujukan untuk melanjutkan dan memantapkan konsolidasi fiskal, dan penyehatan APBN dalam rangka menciptakan ketahanan fiskal yang berkelanjutan.

Langkah-langkah pembaruan (reforrmasi) yang berkelanjutan pada berbagai jenis instrumen fiskal, di antaranya:

a. Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Reformasi perpajakan, yang diharapkan dapatnditerapkan pada 2005, akan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak, tarif dan klasifikasi atau strata tarif, serta prosedur dan administrasi perpajakan. Reformasi tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang PPN dan PPn BM, serta Undang-Undanng  Ketentuan  Umum Perpajakan. Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya perbaikan sistem administrasi dannkebijakan dalam rangka meningkatkan kontribusi penerimaan SDA, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan PNBP lainnya.

b. Penganggaran belanja negara
Di bidang belanja negara, kebijakan tahun 2005 lebih diarahkan pada langkah-langkah peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja negara, serta penyempurnaan manajemen belanja negara. Langkah-langkah pembaruan tersebut antara lain meliputi penganggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, kerangka pengeluaran berjangka
menengah, dan standar akuntansi pemerintah.

Terimakasih semoga bermanfaat:)

Tuesday, July 28, 2020

Unsur Unsur Resensi atau Ulasan Novel

8:51 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments




1. Judul
Judul resensi/ulasan tidak sama dengan judul novel yang diulas. Judul resensi adalah judul yang digunakan oleh penyusun resensi atas ulangan yang dibuatnya. Judul resensi harus menarik dan menjiwai seluruh tulisan. Artinya penulisan judul harus selaras dengan keseluruhan isi resensi.

2. Identitas Novel 
Identitas novel berkaitan dengan ciri-ciri pengenal yang dimiliki oleh novel. Biasanya identitas novel memuat judul novel, penulis, penerbit, tahun terbit, cetakan, ketebalan dan harga.

3. Pembukaan 
Pembukaan berisi gambaran umum karya sastra yang akan diulas. Misalnya, gambaran umum karya yang ditulis dan kepengarangan. Bagian kepengarangan bisa menuliskan pemaparan singkat mengenai biografi pengarang, buku-buku yang pernah ditulis, dan penghargaan yang pernah diperolehnya dalam bidang kepengarangan.

4. Tubuh Resensi/ Isi
Berisi pandangan penulis mengenai karya atau benda yang diulas, biasanya penulis akan membandingkan novel yang diulas dengan novel yang sejenis. Bagian ini juga memuat penilaian atas penampilan, produksi, dan detail karya yang diulas. Umumnya mencakup sinopsis secara kronologis, ulasan singkat disertai kutipan secukupnya, keunggulan, kelemahan novel, rumusan kerangka buku, serta unsur kebahasaan.
 isi ulasan novel biasanya terdiri dari beberapa komponen yaitu tema, alur cerita, penokohan, sudut pandang, latar, amanat dan gaya bahasa.

5. Penutup 
Penutup memuat ulasan akhir yang berisi simpulan karya tersebut. Pada umumnya, bagian ini juga berisi ajakan peresensi terhadap pemabaca untuk membaca karya yang diulas secara utuh.

Semoga bermanfaat:)


Monday, July 27, 2020

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

4:36 AM Posted by Ali Basalamah , , , No comments

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Sumber : Ilmu Ekonomi id

1. Pemerintah pusat

Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dikategorikan menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah.

a. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

b. Hibah adalah, semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

1) Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

a) Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:

  1. Pajak penghasilan migas dan nonmigas 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
  3.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  5.  Cukai
  6.  Pajak lainnya


b) Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:

  1. Bea masuk
  2. Pajak/pungutan ekspor


2) Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk:

a) Penerimaan dari sumber daya alam:
  1. Migas (minyak bumi dan gas alam)
  2. Nonmigas (pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan sebagainya)

b) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c) Penerimaan negara bukan pajak lainnya

2. Pemerintah daerah

Secara garis besar sumber penerimaan pemerintah daerah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pendapatan daerah dan pembiayaan.

a. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam peripde tahun bersangkutan.
b. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya.

1). Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Sumber-sumber PAD adalah sebagai berikut.

a) Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Jenis pajak daerah ada dua, yaitu:

  1. Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi
  2. Pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota


b) Retribusi daerah

Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.

Retribusi daerah dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
  1.  Retribusi jasa umum
  2.  Retribusi jasa usaha
  3.  Retribusi perizinan tertentu


2) Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah.
Kelompok dana perimbangan, terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

a) Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan Kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perikanan, kelautan, dan lain

b) Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasi dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai
kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam kerangka
pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

3) Lain-lain pendapatan yang sah dapat bersumber dari pendapatan hibah dan pendapatan
darurat.

4) Penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran penjualan aset dan investasi daerah pinjaman.



Terimakasih semoga bermanfaat:)



Sunday, July 26, 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),Tujuan,fungsi, landasan hukum

9:31 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)



APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

1. Tujuan penyusunan APBD

Tujuan penyusunan APBD, antara lain:

a. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
b. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa pubik melalui proses pemrioritasan.
c. emungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja.
d  Meninggalkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.

2. Fungsi APBD

APBD memiliki fungsi, sebagai berikut.

a. Fungsi otorisasi, 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.

b. Fungsi perencanaan melalui APBD, pemerintah daerah dapat:

1) Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
2) Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya.
3) Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun.
4) Menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

c. Fungsi pengawasan

 dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan
prioritas.

d. Fungsi alokasi

 APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.

e. Fungsi distribusi

APBD  yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh meningkatkan pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki, fungsi sebagai:

a. Alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi.
b. Alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah.
c. Alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran.
d. Alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai.
e. Alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.
f. Alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), perguruan tinggi.dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.

3. Landasan hukum

Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.


BIOLOGI MAKHLUK HIDUP

5:24 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments

MAKHLUK HIDUP





I.  CIRI CIRI MAKHLUK HIDUP:


  • Memerlukan makanan
  • Tumbuh menjadi besar
  • Bernafass
  • Bergerak
  • Menerima rangsangan
  • Berkembang biak
  • Menyesuaikan diri dengan lingkungan


II.  MAKHLUK HIDUP DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU HEWAN DAN TUMBUHAN

       A.  Hewan dikelompokkan berdasarkan:

  • Jumlah kaki, contoh: berkaki empat atau dua
  • Cara berkembang biaknya, yaitu beranak dan bertelur
  • Tempat hidupnya, yaitų di darat, dan di air
  • Makanannya, yaitu daging dan tumbuh-tumbuhan.




       B.  Tumbuhan di kelompokkan:

  • Bijinya, misalnya berkeping satu dan dua
  • Akarnya, misalnya berakar tunggang dan serabut.
  • Bunganya
  • Daunnya


III.  Cara perkembangbiakkan makhluk hidup:


  • Perkembangbiakan secara kawin (Generatif) yaitu dengan peleburan kelamin.
  • Perkembangan secara tak kawin (Vegetatif) Perkembangbiakan tak kawinterbagi
menjadi dua yaitu:
  1. Perkembangbiakan tak kawin alamiah. Misalnya dengan bertunas
  2. Perkembangbiakan tak kawin buatan. Misalnya mencangkok, menempel, merunduk, stek dan menyamping.


IV.  Hubungan perkembangan dan pertumbuhan makhluk hidup :


  • Populasi adalah sekelompok makhluk hidup yarng sejenis yang hidup di tempat tertentu.
  • Populasi dapat dikelompokkan menjadi 3:
  1. Populasi tumbuhan
  2. Populasi hewan
  3. Populasi manusia
  • Pertumbuhan populasi yang tidak terkendali akan menimbulkan ledakan penduduk



Terimakasih semoga bermanfaat :)