Berisikan tentang informasi seputar Dunia Pendidikan & Berbagai kumpulan artikel menarik lainnya.

Wednesday, August 5, 2020

Sistem Perekonomian

5:43 AM Posted by Ali Basalamah , No comments
SISTEM PEREKONOMIAN 



a. Sistem Ekonomi Tradisional (Traditional Economyc)

Adalah sistem perekonomian yang didasarkan pada tradisi, adat istiadat, atau kebiasaan dari masyarakat yang bersngakutan.

Cirinya :

1) Pemecahan persoalan ekonomi dilakukan berdasarkan aturan atau tradisi yang ada.

2) Kehidupan sosial, kekeluargaan dan gotong-royong sangat dominan

3) Produksi hanya untuk kelompoknya

4) Tehnik produksi bersifat tradisional

5) Pertukaran dengan sistem barter

6) Belum ada pembagian kerja
Kebaikannya :

1) Tidak terjadi persaingan

2) Kegiatan dilakukan tidak untuk kepentingan sendiri

Kelemahan :

1) Efesiensi dan produktifitas masih rendah

2) Daya kreasi individu tidak nampak

3) Tidak bertujuan mencari keuntungan

b. Sistem ekonomi pasar ( Liberal / bebas / kapital )

adalah sistem ekonomi yang mengandalkan kekuatan mekanisme pasar dalam memecahkan persoalan ekonomi yang

Baca Juga:
berdasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran.

Ciri-ciri :

1) Pemerintahan tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi

2) Hak milik seseorang diakui

3) Individu diberi kebebasan dalam mengelola faktor produksi

4) Peranan modal sangat dominan

5) Motivasi mencari keuntungan

Kebaikan :

1) Efesiensi dan efektivitas sangat tinggi karena setiap tindakan didasarkan pada motiv ekonomi

2) Produksi barang berkwalitas tinggi

3) Daya kreasi dan inovasi berkembang pesat

Kelemahan :

1) Terjadi aksploitasi terhadap faktor produksi yang tidak terkontrol 

2) Terjadi persaingan tidak sehat

3) Pemilik modal bertindak semena-mena

c. Sistem Ekonomi Terpusat/ Komando/ terpimpin

adalah sistem dimana seluruh kegiatan ekonomi diatur melalui perencanaan dari pusat atau negara.
Ciri-ciri :

1) Seluruh kegiatan ekonomi diatur pemerintah

2) Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada

3) Hak milik perorangan tidak diakui

4) Kepemilikan alat produksi sepenuhnya pada pemerintah

5) Kegiatan ekonomi tidak melibatkan masyarakat

Kebaikan :

1) Inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lebih mudah dikendalikan pemerintah

2) Kebutuhan masayarakat terpenuhi secara merata

3) Pemerintah turut ikut campur tangan dalam pembentukan harga

4) Jarang terjadi krisis ekonomi

Kelemahan :

1) Daya kreasi dan inisiatif tidak berkembang 

2) Individu tidak memiliki kebebasan dalam berusaha

d. Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Economy System)

Kecenderungan saat ini adalah adanya sistem ekonomi campuran, yaitu pengambilan sebagian unsur-unsur pusat,
tradisional dan komodo. Hal ini didasari dengan kesadaran saling ketergantungan antar negara dan adanya pengaruh ekonomi global. Dalam sistem ini mekanisme harga dan pasar bebas dapat berdanpingan dengan adanya perencanaan dari pusat. Terhadap peranan pemerintah untuk mengendalikan pasar.

Monday, August 3, 2020

Pemasalahan Ekonomi, Masalah Pokok, Masalah Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju




A. MASALAH POKOK EKONOMI

1. Menurut Aliran Klasik
Menurut teori ekonomi klasik (Adam Smith) masalah pokok ekonomi masyarakat dapat digolongkan menjadi tiga 
permasalahan penting yaitu :
a. Masalah produksi
b. Masalah distribusi 
c. Masalah Konsumsi
Masalah konsumsi sangat berhubungan erat dengan situasi dan kondisi masyarakt yang dipengaruhi oleh faktor
lingkungan alam, sosial, budaya, tingkat pendapatan, dan agama.

2. Menurut Aliran Modern.
Para ahli ekonomi modern sepakat bahwa permasalahan ekonomi yang dihadapi ada tiga pokok permasalahan, yaitu :
a. Barang Apa Yang Akan Diproduksi (What), pertanyaan untuk menentukan jenis dan jumlah barang dan jasa
yang akan diproduksi. 
b. Bagaimana Cara Memproduksi (How)
c. Untuk siapa barang dan jasa dihasilkasn (For whom)

B. MASALAH EKONOMI NEGARA BERKEMBANG

Masalah ekonomi yang dihadapi oleh negara berkembang yaitu :
a. Standar hidup yang rendah
b. Produktifitas rendah
Ini disebabkan karena , SDM yang tidak memadahi dan tingkat kesehatan yang rendah, disamping kurangnya modal.
c. Tingkat pertumbuhan penduduk dan angka ketergantungan yang tinggi
d. Tingkat pengangguran tinggi 
e. Ketergantungan pada produksi pertanian dan eksport barang primer
f. Sistem hukum dan instruktur yang belum mapan
g. Ketergantungan yang dominan pada dunia internasional

C. MASALAH EKONOMI YANG DIHADAPI DI NEGARA MAJU

Masalah ekonomi yang dihadapi dinegara maju yang banyak berpengaruh pada negara berkembang. Berikut ini masalah ekonimi 
yang dihadapi negara maju.

a. Jumlah Tenaga Kerja
Salah satu hal yang penting yang membedakan negara maju dengan negara berkembang adalah angka kelahiran dan
kematian yang rendah. Disatu sisi hal ini memberikan dampak positif berupa semakin baiknya pengendalian pertambahan
jumlah penduduk serta membaiknya tingkat kelangsungan hidup. Dengan demikian penduduk di negara-negara maju
tentu saja menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik dari pada dengan penduduk di negara berkembang. Namun disisi
lain justru memberikan dampak yang kurang menguntungkan. Seperti yang kita tahu seiring dengan tingginya tingkat
kegiatan produksi di negara-negara maju di segala sektor ekonomi (contohnya : pertanian, industri, perdagangan, jasa)
negara-negara ini tentu saja membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Dan justru hal inilah yang tidak dapat disediakan
oleh mereka.
b. Restrukturisasi perusahaan 
Restrukturisasi perusahaan adalah sebuah kebijakan perusahaan untuk merampingkan besarnya perusahaan dapat berjalan
lebih efesien dan menguntungkan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal seperti :
1) Kemajuan teknologi yang sanggup menggantikan tenaga kerja manusia
2) Beban operasional (cost) perusahaan yang semakin membesar dan membuat keuntungan (profit) semakin
mengecil.
3) Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan lain (marger) dengan tujuan untuk memperluan
pasar, meningkatkan daya saing, juga menambah modal.



Semoga bermanfaat:)

Saturday, August 1, 2020

Hukum Islam

5:37 PM Posted by Ali Basalamah No comments

HUKUM ISLAM


1. Mukallaf

Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:

a. Wajib

Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:

1. Wajib 'ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b. Sunah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapät pahala dan apabila ditinggalkari tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
1. Sunah mu'akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan  adha dan sebagainya.
2. Sunah ghairu mu'akkad
Yaitu sunah biasa.

c.Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminunm minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

d. Makruh

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

e. Mubah

Yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.

3. Syarat dan Rukun

a. Syarat

Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun

lalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa alfatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

c. Sah

Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal

Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

B. RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima yaitu:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada
tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa
Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diriorang Islam.
Lafal kalimat syahadat ialah:


Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah."

"Aku bersaksi bahwwa tidak ada tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.".

Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah:

1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.

Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah pisahkan.

2. Keterangan

Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.

Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selanmat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.

Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.

Iman dan Islam satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw., begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu
setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin. Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
"Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya."

Semoga bermanfaat ,bila ada salah penulisan mohon dimaafkan :)

Sumber : BUKU RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Tujuan, fungsi, Prinsip, Asas, Landasan hukum, Proses penyusunan

5:36 PM Posted by Ali Basalamah , No comments






Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber penerimaan negara dan jenis-jenis belanja pemerintah pusat dalam waktu satu tahun Kurun waktu APBN adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam periode tahun yang bersangkutan. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN tiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.


1. Tujuan APBN
a. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan
masyarakat luas.
b. Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
c. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
d. Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
e. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.

2. Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas,, manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Dari situ maka APBN melaksanakan beberapa fungsi, sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman úntuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Fungsi alokasi
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi distribusi
Fungsi ini mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi
fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3. Prinsip penyusunan APBN 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Prinsip anggaran berimbang.
Prinsip anggaran berimbang. yaitu sisilpenerimaan sama dengan sisi pengeluara, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b. Prinsip dinamis
    1) Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam  negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
    2) Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan
pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c. Prinsip fungsional yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran 
pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif , semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.

4. Asas penyusunan APBN
Asas atau dasar penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
a. Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri digunakan sebagai pelengkap:
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan
yang lebih bermanfaat.

5. Landasan hukum APBN
Landasan hukum APBN sebagai berikut
a. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
b. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

6. Proses penyusunan APBN
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangán Negara dan UU No.1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses
penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses
perencanaan dan penyusunan APBN.



a. Tahap pendahuluan




1) Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan

asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan
penyusunan budget exercise.
Asumsi dasar APBN meliputi:
a) pertumbuhan ekonomi,
b) tingkat inflasi,
c) nilai tukar rupiah
d) suku bunga SBI tiga bulan,
e) harga minyak internasional, dan
e) lifting.
2) Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis).
3) Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.



b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN




1) Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota

Keuangan.
2) Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR
maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait.
3) Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian
tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang
menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.
4) Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga
mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada
Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses
ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5) Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).



c. Tahap pengawasan APBN




1 Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional, baik eksternal maupun internal pemerintah.


2) Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun ànggaran bersangkutan.



Terimakasih semoga bermanfaat :)