
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber penerimaan negara dan jenis-jenis belanja pemerintah pusat dalam waktu satu tahun Kurun waktu APBN adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam periode tahun yang bersangkutan. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN tiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
1. Tujuan APBN
a. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan
masyarakat luas.
b. Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
c. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
d. Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
e. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
2. Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas,, manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Dari situ maka APBN melaksanakan beberapa fungsi, sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman úntuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Fungsi alokasi
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi distribusi
Fungsi ini mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi
fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
3. Prinsip penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Prinsip anggaran berimbang.
Prinsip anggaran berimbang. yaitu sisilpenerimaan sama dengan sisi pengeluara, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b. Prinsip dinamis
1) Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
2) Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan
pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c. Prinsip fungsional yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran
pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif , semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
4. Asas penyusunan APBN
Asas atau dasar penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
a. Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri digunakan sebagai pelengkap:
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan
yang lebih bermanfaat.
5. Landasan hukum APBN
Landasan hukum APBN sebagai berikut
a. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
b. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
6. Proses penyusunan APBN
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangán Negara dan UU No.1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses
penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses
perencanaan dan penyusunan APBN.
a. Tahap pendahuluan
1) Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan
asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan
penyusunan budget exercise.
Asumsi dasar APBN meliputi:
a) pertumbuhan ekonomi,
b) tingkat inflasi,
c) nilai tukar rupiah
d) suku bunga SBI tiga bulan,
e) harga minyak internasional, dan
e) lifting.
2) Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis).
3) Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
1) Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota
Keuangan.
2) Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR
maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait.
3) Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian
tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang
menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.
4) Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga
mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada
Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses
ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5) Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
c. Tahap pengawasan APBN
1 Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional, baik eksternal maupun internal pemerintah.
2) Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun ànggaran bersangkutan.
Terimakasih semoga bermanfaat :)
0 comments:
Post a Comment