Berisikan tentang informasi seputar Dunia Pendidikan & Berbagai kumpulan artikel menarik lainnya.

Wednesday, August 5, 2020

Sistem Perekonomian

5:43 AM Posted by Ali Basalamah , No comments
SISTEM PEREKONOMIAN 



a. Sistem Ekonomi Tradisional (Traditional Economyc)

Adalah sistem perekonomian yang didasarkan pada tradisi, adat istiadat, atau kebiasaan dari masyarakat yang bersngakutan.

Cirinya :

1) Pemecahan persoalan ekonomi dilakukan berdasarkan aturan atau tradisi yang ada.

2) Kehidupan sosial, kekeluargaan dan gotong-royong sangat dominan

3) Produksi hanya untuk kelompoknya

4) Tehnik produksi bersifat tradisional

5) Pertukaran dengan sistem barter

6) Belum ada pembagian kerja
Kebaikannya :

1) Tidak terjadi persaingan

2) Kegiatan dilakukan tidak untuk kepentingan sendiri

Kelemahan :

1) Efesiensi dan produktifitas masih rendah

2) Daya kreasi individu tidak nampak

3) Tidak bertujuan mencari keuntungan

b. Sistem ekonomi pasar ( Liberal / bebas / kapital )

adalah sistem ekonomi yang mengandalkan kekuatan mekanisme pasar dalam memecahkan persoalan ekonomi yang

Baca Juga:
berdasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran.

Ciri-ciri :

1) Pemerintahan tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi

2) Hak milik seseorang diakui

3) Individu diberi kebebasan dalam mengelola faktor produksi

4) Peranan modal sangat dominan

5) Motivasi mencari keuntungan

Kebaikan :

1) Efesiensi dan efektivitas sangat tinggi karena setiap tindakan didasarkan pada motiv ekonomi

2) Produksi barang berkwalitas tinggi

3) Daya kreasi dan inovasi berkembang pesat

Kelemahan :

1) Terjadi aksploitasi terhadap faktor produksi yang tidak terkontrol 

2) Terjadi persaingan tidak sehat

3) Pemilik modal bertindak semena-mena

c. Sistem Ekonomi Terpusat/ Komando/ terpimpin

adalah sistem dimana seluruh kegiatan ekonomi diatur melalui perencanaan dari pusat atau negara.
Ciri-ciri :

1) Seluruh kegiatan ekonomi diatur pemerintah

2) Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada

3) Hak milik perorangan tidak diakui

4) Kepemilikan alat produksi sepenuhnya pada pemerintah

5) Kegiatan ekonomi tidak melibatkan masyarakat

Kebaikan :

1) Inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lebih mudah dikendalikan pemerintah

2) Kebutuhan masayarakat terpenuhi secara merata

3) Pemerintah turut ikut campur tangan dalam pembentukan harga

4) Jarang terjadi krisis ekonomi

Kelemahan :

1) Daya kreasi dan inisiatif tidak berkembang 

2) Individu tidak memiliki kebebasan dalam berusaha

d. Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Economy System)

Kecenderungan saat ini adalah adanya sistem ekonomi campuran, yaitu pengambilan sebagian unsur-unsur pusat,
tradisional dan komodo. Hal ini didasari dengan kesadaran saling ketergantungan antar negara dan adanya pengaruh ekonomi global. Dalam sistem ini mekanisme harga dan pasar bebas dapat berdanpingan dengan adanya perencanaan dari pusat. Terhadap peranan pemerintah untuk mengendalikan pasar.

Monday, August 3, 2020

Pemasalahan Ekonomi, Masalah Pokok, Masalah Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju




A. MASALAH POKOK EKONOMI

1. Menurut Aliran Klasik
Menurut teori ekonomi klasik (Adam Smith) masalah pokok ekonomi masyarakat dapat digolongkan menjadi tiga 
permasalahan penting yaitu :
a. Masalah produksi
b. Masalah distribusi 
c. Masalah Konsumsi
Masalah konsumsi sangat berhubungan erat dengan situasi dan kondisi masyarakt yang dipengaruhi oleh faktor
lingkungan alam, sosial, budaya, tingkat pendapatan, dan agama.

2. Menurut Aliran Modern.
Para ahli ekonomi modern sepakat bahwa permasalahan ekonomi yang dihadapi ada tiga pokok permasalahan, yaitu :
a. Barang Apa Yang Akan Diproduksi (What), pertanyaan untuk menentukan jenis dan jumlah barang dan jasa
yang akan diproduksi. 
b. Bagaimana Cara Memproduksi (How)
c. Untuk siapa barang dan jasa dihasilkasn (For whom)

B. MASALAH EKONOMI NEGARA BERKEMBANG

Masalah ekonomi yang dihadapi oleh negara berkembang yaitu :
a. Standar hidup yang rendah
b. Produktifitas rendah
Ini disebabkan karena , SDM yang tidak memadahi dan tingkat kesehatan yang rendah, disamping kurangnya modal.
c. Tingkat pertumbuhan penduduk dan angka ketergantungan yang tinggi
d. Tingkat pengangguran tinggi 
e. Ketergantungan pada produksi pertanian dan eksport barang primer
f. Sistem hukum dan instruktur yang belum mapan
g. Ketergantungan yang dominan pada dunia internasional

C. MASALAH EKONOMI YANG DIHADAPI DI NEGARA MAJU

Masalah ekonomi yang dihadapi dinegara maju yang banyak berpengaruh pada negara berkembang. Berikut ini masalah ekonimi 
yang dihadapi negara maju.

a. Jumlah Tenaga Kerja
Salah satu hal yang penting yang membedakan negara maju dengan negara berkembang adalah angka kelahiran dan
kematian yang rendah. Disatu sisi hal ini memberikan dampak positif berupa semakin baiknya pengendalian pertambahan
jumlah penduduk serta membaiknya tingkat kelangsungan hidup. Dengan demikian penduduk di negara-negara maju
tentu saja menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik dari pada dengan penduduk di negara berkembang. Namun disisi
lain justru memberikan dampak yang kurang menguntungkan. Seperti yang kita tahu seiring dengan tingginya tingkat
kegiatan produksi di negara-negara maju di segala sektor ekonomi (contohnya : pertanian, industri, perdagangan, jasa)
negara-negara ini tentu saja membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Dan justru hal inilah yang tidak dapat disediakan
oleh mereka.
b. Restrukturisasi perusahaan 
Restrukturisasi perusahaan adalah sebuah kebijakan perusahaan untuk merampingkan besarnya perusahaan dapat berjalan
lebih efesien dan menguntungkan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal seperti :
1) Kemajuan teknologi yang sanggup menggantikan tenaga kerja manusia
2) Beban operasional (cost) perusahaan yang semakin membesar dan membuat keuntungan (profit) semakin
mengecil.
3) Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan lain (marger) dengan tujuan untuk memperluan
pasar, meningkatkan daya saing, juga menambah modal.



Semoga bermanfaat:)

Saturday, August 1, 2020

Hukum Islam

5:37 PM Posted by Ali Basalamah No comments

HUKUM ISLAM


1. Mukallaf

Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:

a. Wajib

Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:

1. Wajib 'ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Seperti shalat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b. Sunah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapät pahala dan apabila ditinggalkari tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
1. Sunah mu'akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan  adha dan sebagainya.
2. Sunah ghairu mu'akkad
Yaitu sunah biasa.

c.Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminunm minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

d. Makruh

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

e. Mubah

Yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.

3. Syarat dan Rukun

a. Syarat

Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun

lalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa alfatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

c. Sah

Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal

Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

B. RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima yaitu:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada
tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa
Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diriorang Islam.
Lafal kalimat syahadat ialah:


Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah."

"Aku bersaksi bahwwa tidak ada tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.".

Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah:

1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.

Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah pisahkan.

2. Keterangan

Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.

Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selanmat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.

Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.

Iman dan Islam satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw., begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu
setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin. Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
"Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya."

Semoga bermanfaat ,bila ada salah penulisan mohon dimaafkan :)

Sumber : BUKU RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Tujuan, fungsi, Prinsip, Asas, Landasan hukum, Proses penyusunan

5:36 PM Posted by Ali Basalamah , No comments






Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber penerimaan negara dan jenis-jenis belanja pemerintah pusat dalam waktu satu tahun Kurun waktu APBN adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam periode tahun yang bersangkutan. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN tiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.


1. Tujuan APBN
a. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan
masyarakat luas.
b. Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
c. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
d. Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
e. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.

2. Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas,, manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Dari situ maka APBN melaksanakan beberapa fungsi, sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman úntuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Fungsi alokasi
Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
e. Fungsi distribusi
Fungsi ini mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi
fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3. Prinsip penyusunan APBN 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Prinsip anggaran berimbang.
Prinsip anggaran berimbang. yaitu sisilpenerimaan sama dengan sisi pengeluara, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b. Prinsip dinamis
    1) Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam  negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
    2) Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan
pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c. Prinsip fungsional yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran 
pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif , semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.

4. Asas penyusunan APBN
Asas atau dasar penyusunan APBN adalah sebagai berikut.
a. Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri digunakan sebagai pelengkap:
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Penajaman prioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan
yang lebih bermanfaat.

5. Landasan hukum APBN
Landasan hukum APBN sebagai berikut
a. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
b. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

6. Proses penyusunan APBN
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangán Negara dan UU No.1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses
penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses
perencanaan dan penyusunan APBN.



a. Tahap pendahuluan




1) Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan

asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan
penyusunan budget exercise.
Asumsi dasar APBN meliputi:
a) pertumbuhan ekonomi,
b) tingkat inflasi,
c) nilai tukar rupiah
d) suku bunga SBI tiga bulan,
e) harga minyak internasional, dan
e) lifting.
2) Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis).
3) Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.



b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN




1) Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota

Keuangan.
2) Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR
maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait.
3) Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian
tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang
menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.
4) Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga
mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada
Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses
ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5) Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).



c. Tahap pengawasan APBN




1 Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional, baik eksternal maupun internal pemerintah.


2) Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun ànggaran bersangkutan.



Terimakasih semoga bermanfaat :)


Friday, July 31, 2020

KELANGKAAN, BIAYA PELUANG, PILIHAN, DAN PENGALOKASIAN SUMBER DAYA


A. KELANGKAAN (scarcity)

Inti masalah ekonomi diantaranya, manusia dihadapkan pada suatu konflik antara keinginan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas.

Manusia harus mampu menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan barang atau jasa agar
dapat mengimbangi keinginan yang tidak terbatas.

B. BIAYA PELUANG

1. Biaya sehari-hari
Biaya sehari-hari adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sehar-hari yang dinyatakan dengan satuan uang
menurut harga pasar yang berlaku.
ciri-ciri biaya sehari-hari yaitu:
a. Merupakan prioritas pengeluaran
b. Dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang bisa ditunda
c. Bila perlu mengorbankan kepentingan lain

Baca juga:

2. Biaya peluang (Oportunity Cost)
Biaya peluang adalah pengorbanan yang dilakukan seseorang karena mengambil sebuah pilihan.
Ciri-ciri biaya peluang yaitu :
a. Perhitungan biaya peluang tidak selalu berhubungan dengan uang, dapt berupa waktu, kesenangan, keuntungan dimasa depan
b. Mamiliki biaya kemungkinan penggunaan
c. Pangambilan keputusan biaya peluang tergantung pada tujuan dan situasi individu.

C. PILIHAN DAN PENGALOKASIAN SUMBER DAYA

Sumber daya (faktor-faktor produksi) meliputi:
a. Sumber daya alam
b. Sumber daya manusia
c. Modal
d. Kewirauahaan/skill/entrepreneur

Jenis-jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah

7:43 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments


Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan.

1. Pengeluaran pemerintah pusat 


Belanja negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dan daerah menurut  organisasi disesuaikan dengan  susunan kementerian negara atau lembaga pemerintahan pusat.

Pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah pusat selanjutnya akan digunakan untuk membiayai berbagai program atau kegiatan yang telah direncanakan.

Berikut skema belanja pemerintah pusat.


2. Pengeluaran pemerintah daerah 

Belanja  daerah  adalah belanja yang tertuang dalam APBD yang diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Secara umum belanja daerah dapat digambarkan dalam skema berikut.


Thursday, July 30, 2020

Kebijakan fiskal, Tujuan kebijakan fiskal, Jenis kebijakan fiskal,Kebijakan pemerintah di bidang fiskal

8:00 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments



Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Tujuan ditetapkannya kebijakan fiskal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengerem laju investasi, melaksanakan program transmigrasi untuk keluarga miskin, Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan disediakannya rumah dan lahan garapan.



Pada dasarnya yang dimaksud penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan penurunan dalam perekonomian. Dengan demikian, hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara.

Adapun yang dimaksud pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara maupun badan usaha milik negara.

1. Tujuan kebijakan fiskal
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap. Artinya, tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti, dan terjaganya (kestabilan) harga-harga umum.

a. Mengurangi pengangguran
Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini antara lain dengan mengundang investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dari dalam negeri, pemerintah menambah pengeluaran untuk membuka lapangan kerja padat karya melalui proyek-proyek
pembangunan fisik dan di bidang moneter, pemerintah mempermudah kredit usaha.

b. Menjaga kestabilan harga
Kebijakan fiskal untuk menjaga kestabilan harga dilaksanakan melalui kebijakan berikut.

1) Mengubah pengeluaran pemerintah
Dalam kondisi inflasi, uang yang beredar melebihi diri yang diperlukan dalam perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah mengurangi pengeluaran sehingga mengakibatkan tabungan (pendapatan lebih besar daripada pengeluaran).

2) Mengubah tingkat pajak
Menaikkan tarif pajak pendapatan masyarakat sehingga mengakibatkan turunnyaa tingkat konsumsi masyarakat.

3) Pinjaman paksa
Pemerintah memotong gaji pegawai negeri sebagai pinjaman pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.

2. Jenis kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi kebiiakan fiskal stabilisator otomatis dan kebijakan fiskal diskresioner.

a. Kebijakan fiskal stabilisator otomatis
Di negara-negara maju, kebijakan fiskal memiliki peralatan stabilisator otomatis. Peralatan stabilisator tersebut adalah paiak dan oengeluaran yang dikategorikan dalam transfer payment.

1) Perubahan penerimaan pajak otomatis
jika output  menurun, penerimaan bajak secara otomatis akan menurun sehingga pendapatan dan pengeluaran perorangan akan turut berkurang. Pada masa inflasi, peningkatan penerimaan pajak akan menurunkan pendapatan perorangan dan
menekan pengeluaran konsumsi, mengurangi permintaan agregat, dan memperlambat kenaikan harga dan upah.

2) Tunjangan pengangguran dan pembayaran transter
Negara-negara maju memiliki suatu sistem pembayaran tunjangan yang terperinci dan dirancang untuk melengkapi pendapatan dan mengurangi kesulitan ekonomi. Salah satubcontoh penting adalah tunjangan pengangguran ketika seorang pekerja di PHK, ia akan menerima tunjangan ini dan ketika ia mendapat pekerjaan kembali, tunjangan ini dihetikan. Tunjangan pengangguran ini akan berfungsi sebagai stabilisator di saat pekerja kehilangan pekerjaannya sehingga kondisi perekonomian dapat distabilisasi.

b. Kebijakan fiskal diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner diartikan sebagai langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu, menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tidak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan.


3. Kebijakan pemerintah di bidang fiskal

APBN harus senantiasa dijaga keseimbangannya antara tujuan untuk mengamankan kesinambungan fiskal dan tujuan untuk mendorong perekonomian. Peranan APBN tersebut masih dalam batas rambu-rambu yang menjamin kesinambungan fiskal. Kebijakan fiskal, yang dituangkan melalui APBN, ditujukan untuk melanjutkan dan memantapkan konsolidasi fiskal, dan penyehatan APBN dalam rangka menciptakan ketahanan fiskal yang berkelanjutan.

Langkah-langkah pembaruan (reforrmasi) yang berkelanjutan pada berbagai jenis instrumen fiskal, di antaranya:

a. Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Reformasi perpajakan, yang diharapkan dapatnditerapkan pada 2005, akan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak, tarif dan klasifikasi atau strata tarif, serta prosedur dan administrasi perpajakan. Reformasi tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang PPN dan PPn BM, serta Undang-Undanng  Ketentuan  Umum Perpajakan. Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya perbaikan sistem administrasi dannkebijakan dalam rangka meningkatkan kontribusi penerimaan SDA, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan PNBP lainnya.

b. Penganggaran belanja negara
Di bidang belanja negara, kebijakan tahun 2005 lebih diarahkan pada langkah-langkah peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja negara, serta penyempurnaan manajemen belanja negara. Langkah-langkah pembaruan tersebut antara lain meliputi penganggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, kerangka pengeluaran berjangka
menengah, dan standar akuntansi pemerintah.

Terimakasih semoga bermanfaat:)

Tuesday, July 28, 2020

Unsur Unsur Resensi atau Ulasan Novel

8:51 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments




1. Judul
Judul resensi/ulasan tidak sama dengan judul novel yang diulas. Judul resensi adalah judul yang digunakan oleh penyusun resensi atas ulangan yang dibuatnya. Judul resensi harus menarik dan menjiwai seluruh tulisan. Artinya penulisan judul harus selaras dengan keseluruhan isi resensi.

2. Identitas Novel 
Identitas novel berkaitan dengan ciri-ciri pengenal yang dimiliki oleh novel. Biasanya identitas novel memuat judul novel, penulis, penerbit, tahun terbit, cetakan, ketebalan dan harga.

3. Pembukaan 
Pembukaan berisi gambaran umum karya sastra yang akan diulas. Misalnya, gambaran umum karya yang ditulis dan kepengarangan. Bagian kepengarangan bisa menuliskan pemaparan singkat mengenai biografi pengarang, buku-buku yang pernah ditulis, dan penghargaan yang pernah diperolehnya dalam bidang kepengarangan.

4. Tubuh Resensi/ Isi
Berisi pandangan penulis mengenai karya atau benda yang diulas, biasanya penulis akan membandingkan novel yang diulas dengan novel yang sejenis. Bagian ini juga memuat penilaian atas penampilan, produksi, dan detail karya yang diulas. Umumnya mencakup sinopsis secara kronologis, ulasan singkat disertai kutipan secukupnya, keunggulan, kelemahan novel, rumusan kerangka buku, serta unsur kebahasaan.
 isi ulasan novel biasanya terdiri dari beberapa komponen yaitu tema, alur cerita, penokohan, sudut pandang, latar, amanat dan gaya bahasa.

5. Penutup 
Penutup memuat ulasan akhir yang berisi simpulan karya tersebut. Pada umumnya, bagian ini juga berisi ajakan peresensi terhadap pemabaca untuk membaca karya yang diulas secara utuh.

Semoga bermanfaat:)


Monday, July 27, 2020

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

4:36 AM Posted by Ali Basalamah , , , No comments

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Sumber : Ilmu Ekonomi id

1. Pemerintah pusat

Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dikategorikan menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah.

a. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

b. Hibah adalah, semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

1) Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

a) Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:

  1. Pajak penghasilan migas dan nonmigas 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
  3.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  5.  Cukai
  6.  Pajak lainnya


b) Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:

  1. Bea masuk
  2. Pajak/pungutan ekspor


2) Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk:

a) Penerimaan dari sumber daya alam:
  1. Migas (minyak bumi dan gas alam)
  2. Nonmigas (pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan sebagainya)

b) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c) Penerimaan negara bukan pajak lainnya

2. Pemerintah daerah

Secara garis besar sumber penerimaan pemerintah daerah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pendapatan daerah dan pembiayaan.

a. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam peripde tahun bersangkutan.
b. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya.

1). Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Sumber-sumber PAD adalah sebagai berikut.

a) Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Jenis pajak daerah ada dua, yaitu:

  1. Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi
  2. Pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota


b) Retribusi daerah

Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.

Retribusi daerah dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
  1.  Retribusi jasa umum
  2.  Retribusi jasa usaha
  3.  Retribusi perizinan tertentu


2) Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah.
Kelompok dana perimbangan, terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

a) Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan Kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perikanan, kelautan, dan lain

b) Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasi dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai
kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam kerangka
pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

3) Lain-lain pendapatan yang sah dapat bersumber dari pendapatan hibah dan pendapatan
darurat.

4) Penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran penjualan aset dan investasi daerah pinjaman.



Terimakasih semoga bermanfaat:)



Sunday, July 26, 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),Tujuan,fungsi, landasan hukum

9:31 PM Posted by Ali Basalamah , , No comments
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)



APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

1. Tujuan penyusunan APBD

Tujuan penyusunan APBD, antara lain:

a. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
b. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa pubik melalui proses pemrioritasan.
c. emungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja.
d  Meninggalkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.

2. Fungsi APBD

APBD memiliki fungsi, sebagai berikut.

a. Fungsi otorisasi, 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.

b. Fungsi perencanaan melalui APBD, pemerintah daerah dapat:

1) Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
2) Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya.
3) Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun.
4) Menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

c. Fungsi pengawasan

 dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan
prioritas.

d. Fungsi alokasi

 APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.

e. Fungsi distribusi

APBD  yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh meningkatkan pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki, fungsi sebagai:

a. Alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi.
b. Alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah.
c. Alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran.
d. Alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai.
e. Alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.
f. Alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), perguruan tinggi.dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.

3. Landasan hukum

Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.