Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
1. Tujuan penyusunan APBD
Tujuan penyusunan APBD, antara lain:
a. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
b. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa pubik melalui proses pemrioritasan.
c. emungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja.
d Meninggalkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.
2. Fungsi APBD
APBD memiliki fungsi, sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan melalui APBD, pemerintah daerah dapat:
1) Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
2) Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya.
3) Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun.
4) Menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
c. Fungsi pengawasan
dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan
prioritas.
d. Fungsi alokasi
APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
e. Fungsi distribusi
APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh meningkatkan pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki, fungsi sebagai:
a. Alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi.
b. Alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah.
c. Alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran.
d. Alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai.
e. Alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik.
f. Alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), perguruan tinggi.dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.
3. Landasan hukum
Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Terimakasih semoga bermanfaat:)
Baca juga:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Tujuan, fungsi, Prinsip, Asas, Landasan hukum, Proses penyusunan
Baca juga:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Tujuan, fungsi, Prinsip, Asas, Landasan hukum, Proses penyusunan
0 comments:
Post a Comment