Berisikan tentang informasi seputar Dunia Pendidikan & Berbagai kumpulan artikel menarik lainnya.

Monday, July 27, 2020

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

4:36 AM Posted by Ali Basalamah , , , No comments

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Sumber : Ilmu Ekonomi id

1. Pemerintah pusat

Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dikategorikan menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah.

a. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

b. Hibah adalah, semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

1) Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

a) Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:

  1. Pajak penghasilan migas dan nonmigas 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
  3.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  5.  Cukai
  6.  Pajak lainnya


b) Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:

  1. Bea masuk
  2. Pajak/pungutan ekspor


2) Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk:

a) Penerimaan dari sumber daya alam:
  1. Migas (minyak bumi dan gas alam)
  2. Nonmigas (pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan sebagainya)

b) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c) Penerimaan negara bukan pajak lainnya

2. Pemerintah daerah

Secara garis besar sumber penerimaan pemerintah daerah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pendapatan daerah dan pembiayaan.

a. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam peripde tahun bersangkutan.
b. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya.

1). Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Sumber-sumber PAD adalah sebagai berikut.

a) Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Jenis pajak daerah ada dua, yaitu:

  1. Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi
  2. Pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota


b) Retribusi daerah

Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.

Retribusi daerah dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
  1.  Retribusi jasa umum
  2.  Retribusi jasa usaha
  3.  Retribusi perizinan tertentu


2) Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah.
Kelompok dana perimbangan, terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

a) Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan Kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perikanan, kelautan, dan lain

b) Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasi dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai
kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam kerangka
pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

3) Lain-lain pendapatan yang sah dapat bersumber dari pendapatan hibah dan pendapatan
darurat.

4) Penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran penjualan aset dan investasi daerah pinjaman.



Terimakasih semoga bermanfaat:)



0 comments:

Post a Comment